KEBIJAKAN
MONETER
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang
sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menahan inflasi, mencapai
pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset
standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank
atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan
melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan
yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal
(keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni
menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja,
kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila
kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat
dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter
pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer
pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap
mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan
kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter
dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen
sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta
asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila
mengalami kesulitan likuiditas.
Jenis-jenis Kebijakan Moneter
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu:
• Kebijakan moneter ekspansif (Monetary
expansive policy)
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini
dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat
(permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
• Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary
contractive policy)
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini
dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan
kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan
menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
• Operasi Pasar Terbuka (Open Market
Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
• Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
• Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
• Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah
uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk
memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Tujuan Kebijakan Moneter
Bank
Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia.
Hal
yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan
terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai
tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan
moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation
Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free
floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai
stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga
menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang
berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
Dengan terciptanya perbankan yang
sehat dan kuat di satu sisi, dan perbankan yang dapat menjalankan fungsi
intermediasinya secara efektif dan efisien di sisi lainnya, bukanlah dua hal
yang dapat dipisahkan. Selain itu, industri perbankan perlu terus berbenah
untuk meningkatkan daya saing terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang
semakin meningkat pesat.
Dengan memandang bahwa pengelolaan ekonomi makro
kedepan masih harus berhadapan dengan risiko global dan kompleksitas
permasalahan domestik yang begitu besar, arah kebijakan Bank Indonesia pada
tahun 2012 akan di arahkan dalam rangka:
1.
Mengoptimalkan peran kebijakan moneter dalam mendorong
kapasitas perekonomian sekaligus memitigasi risiko perlambatan ekonomi global.
2.
Meningkatkan efisiensi perbankan untuk mengoptimalkan
kontribusinya dalam perekonomian, dengan tetap memperkuat ketahanan perbankan.
3.
Meningkatkan efisiensi, kehandalan, dan keamanan
sistem pembayaran, baik dalam sistem pembayaran nasional maupun hubungan sistem
pembayaran dengan luar negeri.
4.
Memperkuat ketahanan makro dengan memantapkan
koordinasi dalam manajemen pencegahan dan penanganan krisis (PMK).
5.
Mendukung pemberdayaan sektor riil termasuk
melanjutkan upaya perluasan akses perbankan (financial inclusion) kepada
masyarakat
Strategi operasi kebijakan moneter akan tetap
diarahkan untuk menjaga kestabilan suku bunga di pasar uang rupiah, mendukung
stabilitas nilai tukar, dan memelihara stabilitas pasar keuangan. Saya
memandang, bentuk stabilitas tersebut perlu memberikan ruang yang lebih luas
bagi pendalaman pasar keuangan nasional.
Kebijakan Bank Indonesia di nilai tukar akan tetap diarahkan
untuk menjaga stabilitas nilai tukar dengan memperhatikan pencapaian
keseimbangan internal dan eksternal perekonomian, serta memberikan kepastian
bagi seluruh pelaku ekonomi. Sejak Januari 2012, kebijakan stabilisasi nilai
tukar akan didukung oleh implementasi kebijakan kewajiban penerimaan devisa
hasil ekspor (DHE) dan devisa utang luar negeri (DULN) di bank domestik. Bank
Indonesia juga tengah me-review ketentuan-ketentuan untuk memperkaya instrument
di pasar valas dalam rangka menghidupkan transaksi lindung nilai (hedging).
Dalam rangka pengendalian inflasi
di daerah, Bank Indonesia akan mengoptimalkan fungsi Kantor Bank Indonesia
(KBI) sebagai fasilitator dan katalisator percepatan pembangunan di daerah,
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut memerlukan komitmen yang kuat dan dukungan
dari banyak pihak termasuk dari kementerian terkait seperti Kementerian
Pertanian dan Kementerian Perdagangan, termasuk dari Pemerintah Daerah
Kebijakan penguatan ketahanan
perbankan dilakukan melalui peningkatan permodalan dalam rangka mendukung
pertumbuhan ekonomi ke depan dan antisipasi perubahan siklus bisnis. Melalui
kebijakan ini perbankan Indonesia akan lebih siap dalam mengantisipasi berbagai
risiko karena dapat di-cover dengan permodalan yang mencukupi.
Dari aspek perlindungan nasabah
dan tata kelola perbankan juga merupakan dua aspek yang perlu memperoleh
perhatian. Beberapa kasus fraud di perbankan yang menyita perhatian pada tahun
2011 memerlukan penataan kembali kebijakan terkait dengan kedua aspek di tersebut.
Oleh karena itu, pada tahun 2012 Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan
untuk menyempurnakan aspek perlindungan nasabah dan calon nasabah.
Lebih lanjut, untuk peningkatan kualitas tata kelola
perbankan, Bank Indonesia akan menyempurnakan ketentuan transparansi laporan
keuangan, khususnya yang terkait laporan keuangan publikasi, dan pengaturan
terhadap akuntan publik yang digunakan oleh perbankan. Bank Indonesia juga
terus mengkaji kebijakan kepemilikan di perbankan dan kebijakan multi-license
seiring dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank.
Di luar aspek penguatan daya saing dan ketahanan
perbankan, Bank Indonesia akan mendorong intermediasi perbankan melalui
beberapa langkah sebagai berikut :
1.
Melanjutkan upaya mendukung perluasan akses perbankan
(financial inclusion) kepada masyarakat khususnya layanan perbankan bagi
masyarakat pedesaan berbiaya rendah, termasuk peningkatan kualitas program
Tabunganku, pengembangan edukasi keuangan, pelaksanaan Financial Identity
Number dan pelaksanaan survei literacy.
2.
Memfasilitasi intermediasi untuk mendukung pembiayaan
di berbagai sektor potensial bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah.
Disamping itu, akan pula dikaji mengenai berbagai hambatan dalam pembiayaan
untuk sektor-sektor yang tingkat pertumbuhan kreditnya masih relatif rendah.
Terkait dengan kebutuhan pembiayaan sektor-sektor yang secara komersial tidak
diminati oleh perbankan namun memiliki peran strategis dalam perekonomian, Bank
Indonesia bersama-sama dengan pemerintah akan mengembangkan berbagai skim
pembiayaan.
Bank Indonesia pun berketetapan
untuk mengambil posisi kepemimpinan dalam menentukan arah kebijakan
pengembangan jasa pembayaran ke depan. Koordinasi kebijakan antar instansi dan
otoritas akan terus dibutuhkan, terlebih karena terdapat pengembangan jasa
pembayaran yang melibatkan pihak di luar bank sentral. Pengembangan industri
jasa pembayaran nasional ke depan akan dilakukan melalui sejumlah upaya yaitu :
1.
Pertama, peningkatan keamanan dan kehandalan
penyelenggaraan jasa pembayaran melalui penerapan mitigasi risiko termasuk
memanfaatkan kemajuan teknologi, penguatan kerangka hukum, penguatan
pengawasan, serta peningkatan peran industri jasa pembayaran nasional;
2.
Kedua, peningkatan efisiensi penyelenggaraan jasa
pembayaran nasional, termasuk mendorong terciptanya interoperabilitas dan
interkoneksi di antara berbagai penyelenggara jasa pembayaran.
3.
Ketiga, peningkatan perlindungan konsumen melalui
peningkatan transparansi oleh pelaku jasa pembayaran, serta penguatan
pengaturan perlindungan konsumen.
Berbagai program pengembangan jasa pembayaran nasional
dituangkan dalam cetak biru, yang secara terpadu menjadi pedoman dalam
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman dan handal.