KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang
antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga
disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota
debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai
nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
A. Kliring dibagi 2
(dua), yaitu:
· Kliring Manual
· Kliring
Elektronik
B. Bank Peserta
Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum
yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam
kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring
karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
C. Pertemuan Kliring
Dilakukan dalam dua Tahap yaitu:
1. Kliring Penyerahan
Pada saat ini hanya penyerahan warkat debet/CEK/BG yang
masih dilakukan secara hardcopy, sedangkan warkat kredit sudah dalam bentuk
softcopy, dengan mencantumkan stempel “kliring” dan nomor kode kelompok
peserta, poersetujuan penyelenggara dan peserta lain.
2. Kliring Retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut
peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan pserta.
3. Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data
keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat berharga.
D. Proses
kliring ketika seseorang transfer antara bank
Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang
melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang
tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring.
Proses tersebut sebagai berikut:
1. Nasabah mengisi
form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki
rekening misalnya bank A. Dalam
form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening
dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
2. Bank A kemudian
memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank
sentral pengatur kliring.
3. Bank Indonesia
kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4. Saldo rekening
nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ( BI-RTGS)
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement selanjutnya
disebut sistem BI-RTGS, adalah sistem transfer dana elektronik antar peserta
dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per
transaksi secara indovidual. Mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement ( BI-RTGS) ini akan di jelaskan pada modul selanjutnya.
Tujuan BI-RTGS :
1. Menyediakan sarana transfer dana antar
peserta yang lebih cepat, efisien,
andal dan aman
2. Kepastian
settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3. Menyediakan
informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4. Meningkatkan
disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5. Mengurangi
risiko-risiko settlement.
Manfaat BI-RTGS :
1. Pengiriman
transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
2. Pengiriman
transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima
pada hari yang sama.
Secara umum mekanisme transaksi transfer dana antara peserta
BI-RTGS adalah :
1. Peserta
pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk
selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2. Selanjutnya,
RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
A. Mengecek
kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari
atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
B. Jika saldo
rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
C. Jika saldo
rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3. Informasi
credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara
otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.